Mengulik Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi: Jejak 20 Saksi dan Penggeledahan di Manhattan Tower
Jakarta Selatan 24 Jam– Langkah besar diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap sebuah kasus yang diduga menguras uang negara. Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham Blok Ketapang oleh PT Saka Energi Indonesia (SEI) pada periode 2012-2015, yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, kini memasuki babak yang lebih serius. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sedikitnya 20 saksi untuk mengurai benang kusut transaksi yang bernilai miliaran rupiah ini.
Akar Masalah: Akuisisi Blok Ketapang yang Bermasalah
Kasus ini berpusat pada proses akuisisi saham Blok Ketapang, sebuah blok migas yang terletak di lepas pantai Jawa Timur. PT Saka Energi Indonesia, anak usaha PT Saka Energi Pangan (yang saat ini telah bergabung dalam Subholding Pertamina Hulu Energi/PHE), melakukan akuisisi saham tersebut pada periode 2012-2015.
Baca Juga: Polisi bekuk dua pengedar narkoba di Jaksel
Eskalasi Hukum: Dari Penyelidikan ke Penyidikan
Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi pada Maret 2025, ketika Kejagung secara resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Landasan hukumnya adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/03/2025.
Peningkatan status ini membuka kewenangan yang lebih luas bagi Kejagung, termasuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Penggeledahan Kantor PT Saka: Mencari Bukti yang Terkubur
Implementasi dari kewenangan tersebut adalah penggeledahan yang digelar oleh Kejagung pada Kamis, 25 September 2025, lalu. Tim penyidik menyasar kantor PT Saka Energi Indonesia yang berlokasi di Tower Manhattan, kawasan bisnis strategis di Jakarta.
Penggeledahan ini bukanlah tindakan seremonial belaka. Dari balik pintu-pintu kantor yang digeledah, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen inilah yang diharapkan dapat menjadi “saksi bisu” yang akan melengkapi keterangan dari para saksi yang telah diperiksa. Dokumen tersebut kemungkinan besar berisi notulensi rapat, laporan keuangan, laporan valuasi, surat-menyurat, dan data lain yang dapat merekonstruksi proses akuisisi dari awal hingga akhir.
20 Saksi dan Jejak yang Ditinggalkan
Jumlah 20 saksi yang telah diperiksa menunjukkan kompleksitas dan cakupan investigasi yang luas. Juru Bicara Kejagung, Anang, memberikan petunjuk mengenai profil para saksi ini.
“Sudah pasti, sudah pastilah diperiksa orang-orang yang terkait PT Saka. Kalau terlibat di situ pasti ada saksi-saksi orang dari PT Saka sendiri, dari PGNnya yang terkait pasti,” jelas Anang.
Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa lingkaran pemeriksaan tidak hanya menjangkau internal PT Saka Energi Indonesia, tetapi juga merambah ke pihak PT PGN. Hal ini masuk akal mengingat PT Saka pada periode transaksi merupakan bagian dari holding BUMN migas dan gas, yang terkait erat dengan PGN. Para saksi ini kemungkinan adalah para pelaku bisnis, eksekutif, dan pejabat yang terlibat langsung dalam proses due diligence, negosiasi, valuasi, dan pengambilan keputusan akhir atas akuisisi tersebut.
Analisis: Mengapa Kasus Ini Penting?
-
Pemberantasan Korupsi Sektor Strategis: Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis, khususnya energi. Migas adalah urat nadi perekonomian, dan praktik koruptif di dalamnya dapat melemahkan ketahanan energi nasional.
-
Tata Kelola BUMN: Kasus Saka Energi menyoroti pentingnya penerapan tata kelola korporasi (corporate governance) yang prima di lingkungan BUMN. Transaksi akuisisi yang bernilai besar harus dilandasi dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas untuk mencegah penyimpangan.
-
Pemulihan Kerugian Negara: Jika dugaan korupsi terbukti, Kejagung tidak hanya akan mengejar pidana bagi pelaku, tetapi juga upaya pemulihan aset negara (asset recovery). Uang negara yang hilang harus dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.












