Indosat Indosat Indosat

Badai Kasus Korupsi Migas Kembali Melanda, Kepala SKK Migas Diperiksa Kejagung

Badai Kasus Korupsi Migas Kembali Melanda, Kepala SKK Migas Diperiksa Kejagung

Indosat

Gelombang Baru Otoritas Minyak Diperiksa, Lanskap Korupsi Migas Nasional Kembali Diuji

Jakarta Selatan 24 Jam– Badai belum juga reda dari tubuh Komisi Sekretariat Negara Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Pertamina (Persero). Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggerakkan mesin pemberantas korupsinya dengan memeriksa lima orang petinggi, termasuk sang Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto. Pemeriksaan ini merupakan babak baru yang mempertegas betapa rumit dan sistemiknya jaring korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang diduga terjadi pada periode 2018-2023.

Lima orang yang menghadap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung hari ini bukanlah nama-nama kecil. Mereka adalah para pengambil keputusan di jantung industri hulu-hilir migas Indonesia. Selain Djoko Siswanto sebagai otoritas tertinggi pengelola kontraktor migas, diperiksa pula:

Indosat
  1. WSW, General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap (2024-sekarang).

  2. AL, Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (2021-sekarang).

  3. LYS, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional.

  4. WCP, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi.

Kelima orang ini diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan posisi tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk Hasto Wibowo (mantan VP Integrated Supply Chain) dan Mohammad Riza Chalid, sang “beneficial owner” yang menjadi figura kunci dalam skandal ini.

Gelombang Kedua: Menjerat 9 Tersangka dari Berbagai Lini

Pemeriksaan terhadap Djoko Siswanto dan para saksi kunci ini bukanlah tindakan yang terisolasi. Ia adalah rangkaian dari aksi besar Kejagung yang sebelumnya telah mengguncang industri dengan menetapkan 9 tersangka dalam gelombang kedua pada bulan Juli 2025. Daftar tersangka ini seperti sebuah “who’s who” di dunia perminyakan Indonesia, menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan banyak pihak dari dalam dan luar Pertamina.

Jejak Irawan Prakoso di balik aset Riza Chalid. (Konteks.co.id/istimewa)

Baca Juga: Kondisi Terapis Wanita Tewas di Jaksel, Penyebab Kematian Misterius

Kesembilan tersangka tersebut adalah:
  1. Mohammad Riza Chalid (MRC): Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Figur yang diduga sebagai otak di balik skema tersebut.

  2. Alfian Nasution (AN): Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015).

  3. Hanung Budya Yuktyanta (HBY): Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014).

  4. Toto Nugroho (TN): SVP Integrated Supply Chain (2017–2018).

  5. Dwi Sudarsono (DS): VP Crude and Product PT Pertamina (2018–2020).

  6. Hasto Wibowo (HW): Mantan VP Integrated Supply Chain (tersangka utama yang diperkuat kesaksian para petinggi hari ini).

  7. Arief Sukmara (AS): Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.

  8. Martin Haendra (MH): Business Development Manager PT Trafigura (perusahaan dagang komoditas global).

  9. Indra Putra (IP): Business Development Manager PT Mahameru Kencan Abadi.

Penetapan ini, menurut Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar, didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. “Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” tegas Qohar.

Penahanan dan Modus Operandi yang Melibatkan Banyak Pihak

Sebagai bentuk keseriusan, Kejagung langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan 8 dari 9 tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juli 2025. Mereka dinyatakan sehat dan ditahan di Rutan Salemba, baik cabang Kejari Jakarta Selatan maupun cabang Kejagung. Satu-satunya yang absen adalah Riza Chalid, yang tidak memenuhi panggilan penyidik, sebuah tindakan yang semakin menguatkan citranya sebagai tokoh sentral yang sulit dijamah.

Dugaan pasal yang dikenakan pun berat, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan.

Meski rincian modus operandi masih diselidiki, kombinasi tersangka dari internal Pertamina (dari level VP hingga Direktur), pelaku dari perusahaan swasta (seperti Trafigura), dan seorang “beneficial owner” seperti Riza Chalid, mengindikasikan sebuah skema yang terstruktur. Diduga, terdapat permainan dalam proses pengadaan, penjualan, atau pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan mark-up, penyimpangan spesifikasi, atau pengaturan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan mengorbankan keuangan negara.

Indosat