Indosat Indosat Indosat

Putusan Hakim Saut Erwin Hartono Kukuhkan KPK Bersih dari Kesalahan Prosedur

Putusan Hakim Saut Erwin Hartono Kukuhkan KPK Bersih dari Kesalahan Prosedur

Indosat

Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo Ditolak, KPK Dianggap Sah dalam Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Jakarta Selatan 24 Jam– Putusan hukum penting kembali dibuat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025. Hakim tunggal Saut Erwin Hartono menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Keputusan ini mengukuhkan bahwa langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh bukti yang cukup .

Latar Belakang Kasus: Korupsi di Tengah Pandemi

Kasus yang menjerat Rudy Tanoe ini bukanlah kasus baru. KPK telah lama mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran bansos pada masa pandemi COVID-19 di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara .

Indosat

Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe di Kasus Bansos, Status Tersangka KPK Sah | kumparan.com

Baca Juga: Gelaran Hari Pertama Euro Futsal Championship Jakarta Diwarnai Banjir Gol Spektakuler

Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru, yang terdiri dari tiga orang individu dan dua korporasi . KPK juga mengambil langkah pencegahan dengan melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Agustus 2025. Keempat orang tersebut adalah :

  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik

  • Herry Tho (HT) – Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024

  • Kanisius Jerry Tengker (KJT) – Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022

  • Edi Suharto (ES) – Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos

Identitas tersangka secara resmi baru terungkap ke publik ketika Rudy Tanoe mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya .

Alasan Gugatan dan Bantahan dari KPK

Dalam gugatannya, pengacara Rudy Tanoe, Yosua Hasudungan Wilbur, menyatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka secara sewenang-wenang. Argumentasi utama mereka adalah bahwa Rudy tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan sebelum penetapan status tersangkanya. Mereka menilai hal ini melanggar prosedur .

Namun, KPK membantah hal tersebut. Dalam sidang praperadilan, tim hukum KPK memaparkan bahwa Rudy Tanoe diduga terlibat dalam sejumlah tindakan yang merugikan negara. KPK mengungkapkan bahwa perusahaan Rudy Tanoe, PT Dosni Roha Logistik, memperoleh keuntungan tidak wajar sebesar Rp 108 miliar dari proyek penyaluran bansos ini .

Dampak Korupsi: Kerugian Negara yang Fantastis

KPK menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 221 miliar . Nilai ini bahkan lebih tinggi dari perkiraan awal KPK sebesar Rp 200 miliar yang diumumkan sebelumnya . Kerugian tersebut didapat dari selisih antara nilai kontrak PT Dosni Roha Logistik dengan Kemensos, yang mencapai Rp 335 miliar, dibandingkan dengan harga penawaran Perum Bulog yang hanya Rp 113 miliar . Keuntungan sebesar Rp 108 miliar yang didapat oleh PT Dosni Roha Logistik kemudian hampir seluruhnya disalurkan sebagai dividen kepada pemegang saham mayoritasnya, PT Dosni Roha, dengan nilai Rp 101 miliar, menyisakan keuntungan sekitar Rp 7,4 miliar untuk PT Dosni Roha Logistik sendiri .

Pertimbangan Hakim Menolak Gugatan

Setelah memeriksa kedua belah pihak, Hakim Saut Erwin Hartono memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Rudy Tanoe. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa KPK telah bertindak sesuai hukum. Berikut adalah ringkasan pertimbangan hakim :

  • Prosedur Penyidikan Sudah Dipatuhi: KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diberitahukan kepada Rudy Tanoe.

  • Pemohon Pernah Dipanggil dan Menunda Pemeriksaan: Hakim membuktikan bahwa KPK telah memanggil Rudy untuk dimintai keterangan, namun Rudy sendiri yang meminta penundaan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Sementara itu, KPK telah memeriksa tujuh saksi lainnya.

  • Terdapat Alat Bukti yang Sah: Penetapan tersangka didasarkan pada setidaknya tiga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu surat atau dokumen, serta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.

  • Pemeriksaan dalam Tahap Penyidikan: Berbeda dengan klaim pengacara Rudy, hakim menyatakan bahwa Rudy telah pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan perkara ini .

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa penetapan Rudy Tanoe sebagai tersangka adalah sah secara hukum .

Reaksi Pasca Putusan

Usai putusan dibacakan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi. Ia menegaskan bahwa putusan ini membuktikan bahwa proses penegakan hukum di KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

“Demikian halnya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah,” ujar Budi. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penyidikan kasus ini yang masih berlanjut .

Penolakan gugatan praperadilan Rudy Tanoesoedibjo oleh PN Jakarta Selatan merupakan titik penting dalam perjalanan kasus korupsi bansos Kemensos 2020. Putusan ini bukan hanya sekadar kemenangan bagi KPK, tetapi juga penguatan kredibilitas proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan hakim yang mendetail dan berlandaskan fakta prosedural menunjukkan bahwa upaya untuk menguji kesahan penetapan tersangka justru mengukuhkan bahwa KPK bekerja atas dasar bukti yang kuat .

Masyarakat kini menantikan langkah berikutnya dari KPK dalam menyelesaikan penyidikan dan membawa kasus ini ke meja pengadilan. Kasus ini juga menjadi pengingat betapa rentannya program bantuan sosial yang seharusnya menyentuh masyarakat paling membutuhkan terhadap praktik koruptif, serta pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap pengelolaan anggaran negara, terlebih di masa darurat seperti pandemi.

Indosat