Indosat Indosat Indosat

Nadiem Sah Jadi Tersangka, Praperadilannya Ditolak PN Jaksel

Indosat

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).

Jakarta Selatan 24 Jam – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim resmi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (13/10/2025), menandai babak penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut sebagai tersangka.

Indosat

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jaksel. Dengan keputusan tersebut, status tersangka Nadiem tetap sah secara hukum dan proses penyidikan akan berlanjut sesuai dengan kewenangan penyidik.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penyidikan serta proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak ditemukan pelanggaran formil maupun materiil yang dapat membatalkan proses hukum tersebut.

Baca Juga : Kabar Gemilang! MTsN 19 Jakarta Selatan Borong Juara di Kompetisi Bergengsi JMC dan LKBB DAKARA 2025 

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran strategis dalam proses perencanaan dan pengadaan yang dianggap bermasalah.

Pihak Nadiem sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Namun, seluruh dalil pembelaan dinyatakan tidak cukup kuat oleh hakim. “Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur, sehingga permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum,” lanjut Ketut Darpawan.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, Kejagung dipastikan akan melanjutkan penyidikan, termasuk pendalaman terhadap aliran dana, kontrak pengadaan, serta keterlibatan pihak-pihak lain. Sejumlah pejabat dan rekanan proyek juga telah diperiksa dalam proses lanjutan ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik luas karena menyangkut proyek nasional dengan nilai fantastis dan menyentuh sektor pendidikan. Berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis antikorupsi, hingga masyarakat umum, mendesak agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Sementara itu, pihak Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melakukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan siap membuktikan di pengadilan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara besar tahun ini, mengingat posisinya yang strategis dalam program digitalisasi pendidikan nasional. Aparat penegak hukum juga diharapkan mampu mengungkap secara tuntas seluruh pihak yang terlibat, demi keadilan dan kepastian hukum.

Indosat